BI dan Industri perbankan Siapkan Skema Kredit untuk Eksportir DHE SDA

BI dan Industri perbankan Siapkan Skema Kredit untuk Eksportir DHE SDA



Pejabat Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan nasional tengah menyiapkan mekanisme pembiayaan bagi eksportir terkait implementasi kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas rupiah para eksportir setelah otoritas mewajibkan sebagian DHE SDA dikonversi dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu lebih panjang.

Airlangga memaparkan, kebijakan baru DHE SDA akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pihak pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), aturan tetap mengacu pada kebijakan saat ini yakni penempatan 30% DHE selama tiga bulan.

Sementara untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan pertambangan lainnya, pihak pemerintah akan menerapkan retensi devisa selama 12 bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Perekonomian Daerah, Senin (25/5).

Meski demikian, pihak pemerintah memastikan eksportir tetap dapat menggunakan devisa dalam bentuk dolar AS untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain yang memerlukan valuta asing. Namun apabila kebutuhan rupiah badan bisnis melebihi porsi konversi 50% yang diwajibkan, Bank Indonesia dan industri perbankan disebut telah menyiapkan fasilitas pembiayaan tambahan.

"Kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50%, BI mempersiapkan maupun dari bank nasional mempersiapkan mekanisme pembiayaan," katanya.

Otoritas juga menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan minat eksportir menempatkan devisa di dalam negeri.

Salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan dolar hasil ekspor di bank nasional domestik.

Selain itu, Airlangga menyebut negara-negara yang telah memiliki perjanjian tertentu dengan Indonesia dimungkinkan menempatkan DHE tidak hanya melalui Himbara. 

Ketentuan mengenai bank yang diperbolehkan menerima penempatan DHE nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.



Daftar Kabar Online!

Daftarkan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru yang mungkin akan sangat berguna bagi anda!