Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun
Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun
Rencana pihak pemerintah memperketat aturan main industri tembakau dinilai berpotensi menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT), mulai dari sisi produksi hingga penerimaan negara.
Aturan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Pejabat Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan Peraturan Otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Senior Economist Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut berpotensi memberikan dampak perekonomian yang perlu diperhitungkan pihak pemerintah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan kemasan rokok polos atau plain packaging. Indef memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap produksi hasil tembakau dan penerimaan negara.
Tauhid memaparkan, penerapan kemasan polos berpotensi memengaruhi permintaan produk tembakau legal karena dapat meningkatkan biaya produksi dan mengubah perilaku konsumen.
“Berdasarkan kajian Indef, dampaknya kalau kemasan rokok dibuat polos itu akan memangkas produksi hasil tembakau sebesar 20%. Itu akan membuat pertumbuhan perekonomian kita berkurang 0,4%,” ujar Tauhid kepada KONTAN, Senin (13/7/2026).
Selain berdampak terhadap sektor manufaktur, penurunan aktivitas sektor tembakau juga berpotensi memberikan efek domino terhadap sektor lain, seperti perdagangan ritel dan periklanan.
Indef memperkirakan pembatasan pemajangan produk tembakau di sektor ritel yang menyebabkan penurunan permintaan jasa perdagangan eceran sebesar 5% dapat menekan pertumbuhan perekonomian sebesar 0,1%.
Sementara itu, pembatasan iklan produk tembakau dengan asumsi penurunan permintaan jasa periklanan sebesar 5% diperkirakan berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian sebesar 0,03%.
“Kalau dihitung dari skenario-skenario tersebut, totalnya dapat mengurangi pertumbuhan perekonomian sekitar 0,53%,” kata Tauhid.
Dari sisi fiskal, Indef menghitung ketiga skenario tersebut berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan masing-masing sebesar Rp 40,07 triliun, Rp 9,95 triliun, dan Rp 2,78 triliun.
Dengan demikian, total potensi penurunan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 52,8 triliun. Penurunan tersebut berasal dari berkurangnya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dan jenis pajak lainnya.
Selain kemasan polos, Indef juga menyoroti rencana pembatasan kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau.
Tauhid menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi industri saat ini karena sebagian tinggi produk yang beredar belum memenuhi standar kandungan yang direncanakan.
Menurut Tauhid, penerapan batas kandungan secara ketat berpotensi memberikan tekanan terhadap industri yang melibatkan banyak mata rantai, mulai dari petani tembakau, industri manufaktur, hingga distribusi.
Di sisi lain, keterbatasan pasokan produk legal juga dinilai perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Indef memperingatkan adanya kemungkinan peningkatan peredaran produk ilegal apabila permintaan pasar tidak dapat dipenuhi oleh produk yang berada dalam jalur resmi.
Dari sektor produk tembakau alternatif, rencana pembatasan bahan tambahan berupa perisa juga menjadi salah satu poin yang disoroti.
Tauhid menuturkan perisa menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan industri rokok elektrik karena berkaitan dengan preferensi konsumen.
Menurut dia, apabila aturan tersebut diterapkan secara ketat, banyak produk rokok elektrik yang saat ini beredar berpotensi tidak dapat dipasarkan.
“Pembatasan yang dikaitkan dengan perisa, termasuk rasa buah, rempah, gula, dan madu, akan berdampaksebagian tinggi produk rokok elektrik tidak lagi bisa berjualan karena tidak lagi memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila aturan tersebut diterapkan secara ketat, sebagian produk rokok elektrik yang saat ini beredar berpotensi tidak dapat dipasarkan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pihak pemerintah agar pengaturan produk tembakau alternatif tetap mempertimbangkan perkembangan industri legal.
Tauhid memahami bahwa penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan target kesehatan masyarakat, khususnya untuk menekan prevalensi merokok pada kelompok usia anak dan remaja.
Namun, menurut dia, desain kebijakan perlu mempertimbangkan dampak perekonomian yang muncul dari sektor yang terdampak.
“Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebelumnya untuk prevalensi merokok usia 10-18 tahun sebesar 8,7% sebenarnya sudah tercapai. Tetapi pihak pemerintah masih melihat angka merokok anak masih menjadi perhatian,” katanya.
Ia menilai fokus pengendalian sebaiknya tetap diarahkan pada kelompok usia yang menjadi target kebijakan, tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas perekonomian yang sudah berjalan.
Apabila regulasi diterapkan tanpa memperhatikan kesiapan industri, Indef memperkirakan terdapat sejumlah dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.
Pertama, penurunan produksi berpotensi memengaruhi tenaga kerja di sepanjang rantai pasok tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.
Kedua, meningkatnya pembatasan terhadap produk legal perlu diikuti dengan penguatan pengawasan agar tidak mendorong pertumbuhan pasar ilegal.
“Peredaran produk ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menambah beban pengawasan bagi Bea dan Cukai serta APH (aparat penegak hukum),” paparnya.