Otoritas Siapkan Pembebasan PPh bagi WNA di Financial Center

Otoritas Siapkan Pembebasan PPh bagi WNA di Financial Center



Pihak pemerintah tengah menyiapkan pemberian insentif perpajakan yang signifikan bagi tenaga profesional asing yang bekerja di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli berkewarganegaraan asing di sektor jasa keuangan diusulkan menikmati pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema insentif fiskal yang disiapkan untuk meningkatkan daya saing PFII sebagai pusat keuangan internasional sekaligus menarik talenta global dan penanaman modal.

Dalam Bab V draf RUU PFII dijelaskan bahwa pelaku bisnis yang beroperasi di kawasan tersebut akan memperoleh beragam fasilitas perpajakan. Insentif itu mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Untuk fasilitas PPh, merujuk Pasal 35 draft tersebut, otoritas menawarkan sejumlah kemudahan.

Kemudahan tersebut antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan atas pemotongan maupun pemungutan PPh untuk kondisi tertentu.

Ketentuan mengenai insentif bagi tenaga ahli tercantum dalam Pasal 37 draf RUU PFII.

Pasal tersebut mengatur bahwa warga negara asing yang bekerja pada pelaku bisnis sektor jasa keuangan di kawasan PFII berhak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku bisnis sektor keuangan di PFII," demikian bunyi Pasal 37 ayat (1) draf RUU PFII, dikutip Senin (6/7).

Selain insentif tersebut, otoritas juga mengusulkan perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa di PFII.

Warga negara asing yang memperoleh fasilitas itu tidak akan diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku golden visa.

Draf beleid tersebut juga mengatur bahwa penghasilan dari penanaman modal di kawasan PFII yang diterima oleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan.

Tidak hanya tenaga ahli, badan bisnis yang menjalankan kegiatan bisnis di kawasan PFII juga diusulkan memperoleh insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Fasilitas tersebut dapat diberikan kepada pelaku bisnis di sektor jasa keuangan, sektor pendukung jasa keuangan, maupun sektor bisnis lainnya yang beroperasi di PFII, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional.

"Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasulan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional," bunyi Pasal 36 ayat (2) draft RUU tersebut.



Daftar Kabar Online!

Daftarkan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru yang mungkin akan sangat berguna bagi anda!