Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli 2026

Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli 2026



Pejabat Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Meski demikian, Purbaya mengungkapkan masih akan melakukan pengecekan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal implementasinya.

Hal ini sejalan dengan persiapan DJP yang sebelumnya menyebut regulasi telah siap dan tinggal menunggu keputusan Pejabat Keuangan.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat. "Sepertinya itu (1 Juli)," katanya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi pelaku bisnis di platform digital.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku bisnis yang berjualan secara konvensional.

Ia mengungkapkan selama ini banyak pelaku bisnis offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penjual di marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, DJP telah menyatakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru.

Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual, sehingga tidak menimbulkan pungutan berganda.



Daftar Kabar Online!

Daftarkan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru yang mungkin akan sangat berguna bagi anda!