Dipungut Tiap Bayar Pajak STNK, Segini Besar Santunan dari SWDKLLJ
Dipungut Tiap Bayar Pajak STNK, Segini Besar Santunan dari SWDKLLJ
SWDKLLJ dipungut bersamaan dengan bayar pajak STNK. Lalu berapa besar santunan dari SWDKLLJ itu?
Ada dua komponen biaya yang dibayarkan saat kamu melakukan pengesahan STNK tiap tahun. Pertama adalah PKB (Pajak Mobil Bermotor) dan kedua SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ya, membayar SWDKLLJ itu menjadi kewajiban bagi pemilik mobil setiap tahunnya. Pungutan SWDKLLJ itu tertuang dalam Peraturan Pejabat Keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dijelaskan dalam aturan itu, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada korporasi yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besar SWDKLLJ ini berbeda-beda tergantung dari kategori yang ditentukan. Berikut rinciannya.
Dari biaya di atas, dikenakan juga biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp 3 ribu.
Uang dari SWDKLLJ itu akan diberikan berupa santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Nah besar santunannya juga berbeda-beda. Paling besar nilainya Rp 50 juta.